Pertanyaan:
Bismillah. Afwan ustadz, izin bertanya, kalau seandainya saat tahallul mencukur beberapa helai rambut saja, tidak dicukur habis atau tidak cukur rata seluruh rambut, apakah sah tahallulnya? Apa yang harus dia lakukan jika telah telanjur?
Jawaban:
Yang harus dia ketahui adalah bahwa tahallul ketika umrah maupun haji merupakan kewajiban, bahkan sebagian ulama berpendapat amalan tersebut adalah rukun (bukan sekedar wajib) dalam rangkaian ibadah haji dan umrah.
Atas dasar itu, permasalahan ini wajib dipelajari oleh setiap muslim yang hendak melakukan ibadah haji ataupun umrah.
Tahallul dapat dilakukan dengan salah satu dari dua cara, yaitu:
- Al-Halq (menggundul bersih seluruh rambut kepala). Ini adalah cara tahallul yang lebih utama.
- At-Taqshir (mencukur pendek). Ini pun juga harus mengenai seluruh rambut kepala dari semua sisinya, tidak hanya sebagian.
Dua cara dan ketentuan di atas berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah, serta fatwa mayoritas (jumhur) ulama madzhab dan ulama kontemporer.
Kalau ternyata dia telanjur mencukur sebagian atau beberapa helai rambut saja, -sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan-, maka dia telah terjatuh dalam kesalahan.
Tetapi kalau dia melakukan kesalahan itu:
- Pertama, karena faktor ketidaktahuan (kebodohan) nya tentang hukum atau tata cara tahallul yang benar.
Jika kondisinya demikian, maka dia tidak berdosa dan diberi udzur karena kebodohannya tentang hukum syariat. Akan tetapi, tahallulnya dinilai tidak sah, serta diwajibkan baginya kembali memakai kain ihram kemudian bertahallul ulang dengan salah satu dari dua cara tahallul yang disebutkan di atas, yaitu at-Taqshir (mencukur rata seluruh rambutnya dari semua sisi kepalanya) atau al-Halq (menggundul bersih).
Jawaban ini sesuai dengan yang difatwakan oleh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah.
- Kedua, dia melakukan hal itu (mencukur sebagian rambut saja) karena mengikuti pendapat sebagian ulama yang membolehkan demikian.
Jika demikian kondisinya, maka dia tidak berdosa dan tidak diwajibkan mengulangi tahallulnya. Dengan kata lain, tahallul yang dia lakukan tetap sah, walaupun pada kenyataannya ini adalah pendapat yang lemah.
Jawaban ini sebagaimana fatwa al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
Wallahu a’lam.
![]()