Bolehkah Dam Tamattu’ Dan Qiran Diganti Dengan Puasa 10 Hari?
Ada sebuah pertanyaan: Apakah dam hadyu bisa digantikan dengan berpuasa? Bagaimana kedudukan dan kaifiyahnya?
Jawaban
Jika yang dimaksud adalah dam haji tamattu’ dan haji qiran, maka boleh diganti dengan puasa dengan syarat:
- dia tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk membeli hewan hadyu,
- atau tidak menemukan hewan yang bisa dia beli.
Jika tidak terpenuhi syarat di atas, maka wajib menyembelih hadyu. Hal ini berdasarkan ayat,
… فَإِذَاۤ أَمِنتُمۡ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَیۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡیِۚ فَمَن لَّمۡ یَجِدۡ فَصِیَامُ ثَلَـٰثَةِ أَیَّامࣲ فِی ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةࣱ كَامِلَةࣱۗ … الآية
” … Apabila kalian dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kalian kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari) …”
(QS. al-Baqarah: 196)
Untuk melengkapi jawaban dari pertanyaan di atas, mari kita ikuti fatwa al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang termaktub dalam kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah Abdul Aziz bin Baz, (16/155). Berikut fatwa beliau:
135. Tidak boleh berpuasa pada hari-hari tasyriq, baik puasa sunnah maupun wajib, kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hadyu, berdasarkan hadits Ibnu Umar dan Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, di mana keduanya berkata,
لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الهَدْيَ.
“Tidak diberi keringanan untuk berpuasa pada hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hewan hadyu.”
(HR. al-Bukhari)
136. Yang lebih utama bagi orang yang tidak mampu menyembelih dam tamattu’ dan qiran adalah berpuasa tiga hari sebelum hari Arafah. Namun jika ia berpuasa pada hari-hari tasyriq, maka tidak mengapa, sebagaimana telah dijelaskan pada masalah sebelumnya.
137. Barang siapa mampu menyembelih hadyu tamattu’ dan qiran tetapi ia malah (menggantinya dengan) berpuasa, maka puasanya tidak sah sebagai pengganti, dan ia tetap wajib menyembelih hadyu, meskipun setelah lewat hari-hari penyembelihan (hari Nahr/10 Dzulhijjah dan hari-hari Tasyriq/11, 12, dan 13 Dzulhijjah), karena itu menjadi tanggungan (utang) atas dirinya.
-Selesai fatwa beliau-.
![]()